Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

"Sedekah,infaq itu harus seperti orang buang air besar"

Assalamu'alaikum

PENTINGNYA ETIKA PROFESI BAGI AUDITOR

Etika professional setiap profesi sangat dibutuhkan hal itu dikarenakan suatu profesi tersebut membutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi tersebut terlepas dari anggota yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan masyarakat yang dilayaninya. Hal itu dikarenakan masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pelayananya kepada masyarakat. Begitupun yang dimiliki oleh profesi akuntan, profesi akuntan memiliki kode etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Kode etik itu dibuat dengan tujuan untuk mengatur anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.
Kode etik AIK dibagi menjadi empat bagian yaitu Prinsip etika, Aturan etika, Interpretasi aturan etika dan Tanya jawab.prinsip etika menjadi rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres Ikatan Akuntan Indonesia dan berlaku bagi semua Ikatan Akuntan Indonesia.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukanya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Kedelapan prinsip etika itu harus dilakukan oleh seorang auditor dalam memberikan pelayanan jasanya kepada masyarakat.
Selain harus memperhatikan prinsip etika, seorang akuntan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya sebagai seorang akuntan Tanggung jawab itu dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu:
1. Tanggung jawab kepada klien.
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
2. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
3. Tanggung jawab dan praktik lain.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Tanggung jawab seorang akuntan tidak hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien, individual atau pemberi kerja saja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan pada kepentingan public. seperti auditor independen yang membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal. Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian intern yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Secara garis besarnya seorang auditor memiliki tanggunga jawab sebagai berikut:
• Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
• Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kode etik yang digunakan oleh para akuntan beranjak dari bentuk pertanggung jawaban profesi kepada masyarakat. Akuntan sebagai sebuah profesi juga tidak terlepas dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seorang akuntan dalam aktivitas auditnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Karena dalam diri auditor mewakili banyak kepentingan yang melekat dalam proses audit. Konflik dalam sebuah audit akan berkembang pada saat auditor mengungkapkan informasi tetapi informasi tersebut oleh klien tidak ingin dipublikasikan kepada umum. Konflik ini akan menjadi sebuah dilemma etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang menyangkut indepedensi san integritasya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi di sisi lainya (Windsor dan Askhanasy, 1995).
Dilema etika muncul sebagai konsekuensi konflik audit karena auditor berada dalam situasi pengambilan keputusan yang terkait dengan keputusanya yang etis atau tidak etis. Situasi tersebut terbentuk karena dalam konflik audit ada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keputusan auditor sehingga auditor dihadapkan kepada pilihan yang tetap mempertahankan prinsip etika profesi ataukah yang bertentangan dengan prinsip etika profesi. Memenuhi tuntutan klien berarti melanggar standar pemeriksaan dan kemungkinan mendapatkan imbalan manfaat, namun dengan tidak memenuhi tuntutan klien akan memdapatkan tekanan, baik berupa penghentian penugasan, pemecatan dan kemungkinan sanksi lainya.
Sebagai seorang auditor yang taat terhadap peraturan dan kode etik yang berlaku, selayaknya ketika auditor dihadapkan pada dilemma etika, tentunya dia akan tetap mempertahankan prinsip etika profesinya dan mengabaikan hal-hal lain yang bertentangan dengan prinsip etika profesinya. Tingkat kesadaran dan perkembangan moral auditor turut mempengaruhi dan menambah pemahaman auditor tentang bagaimana perilaku auditor dalam menghadapi konflik etika seperti yang telah di jelaskan diatas. Pengalaman kerja dipandang sebagai suatu factor penting dalam memprediksi kinerja auditor. Pengalaman auditor akan semakin berkembang dengan bertambahnya pengalaman audit, diskusi mengenai audit dengan rekan kerja, pengawasan dan rewiew oleh akuntan senior, mengikuti program pelatihan dan penggunaan standar auditing. Komitmen professional yang kuat juga menjadi pendukung utama dalam seorang auditor untuk tetap taat pada peraturan yang sudah ditentukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar