Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

"Sedekah,infaq itu harus seperti orang buang air besar"

Assalamu'alaikum

Mencatat Jurnal Penyesuaian

Berikut ini adalah contoh data penyesuaian dan jurnalnya.

1. Pendapatan diterima di muka
Pendapatan diterima di muka adalah jika perusahaan menerima pendapatan atas suatu barang/jasa yang belum diserahkan.
Contoh:
Pada tanggal 3 Agustus 2008, Charity membayar sewa kios selama 1 tahun sebesar Rp6.000.000,00
Jurnal tanggal 3 Agustus 2008 adalah.
Kas Rp6.000.000
     Pendapatan diterima di muka Rp6.000.000
(Dicatat oleh pemilik kios)

Pada waktu tutup buku tanggal 31 Desember 2008, jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan diterima di muka Rp2.500.000
     Pendapatan sewa Rp2.500.000

Penjelasan :
Pada tanggal 3 Agustus 2008 pemilik kios menerima uang sebesar Rp6.000.000,00, tetapi bekum sepenuhnya menjadi hak pemilik kios, karena sewa tersebut untuk satu tahun, buka satu bulan. Karena pemilik kios sudah menerima secara tunai, bekiau mencatat Kas Rp6.000.000 (D) pada Pendapatan diterima di muka Rp6.000.000 (K).
Jika kita memakai dasar akrual, pendapatan diakui jika sudah menjadi haknya. Dalam contoh tersebut, hingga akhir periode akuntansi tanggal 31 Desember 2008 yang menjadi hak pemilik kioshanya 5 bulan, yaitu Rp2.500.000 (5/12 x Rp6.000.000= Rp2.500.000).

2. Piutang pendapatan
Piutang pendapatan adalah pendapatan yang belum diterima dan belum dicatat, tetapi sebagian sudah seharusnya diterima pada periode yang bersangkutan.
Contoh:
Tanggal 1 September 2008 PT X menyimpan uang di bank Pasifik Rp1.000.000, suku bunganya 18% / tahun dan bunga diterima oleh PT X setiap 6 bulan sekali. (tiap 1 Maret dan 1 September ). Ini berarti bunga 6 bulan pertama baru akan diterima tanggal 1 Maret 2009, sehingga sampai akhir periode akuntansi terdapat bunga yang diterima penendaannya selama 4 bulan. ( 1 September – 31 Desember) yaitu : 4/12 x 18% x Rp1.000.000,00 = Rp60.000

Jurnal penyesuaian untuk mencatat piutang bunga pada tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut.
Piutang bunga Rp60.000
     Pendapatan bunga Rp60.000

3. Biaya dibayar di muka
Biaya dibayar di muka adalah biaya-biaya yang sudah dibayar pada awal periode untuk pembayaran biaya sampai beberapa periode yang ditentukan.
Contoh:
Pada tanggal 1 Mei 2008 pemilik kios membayar biaya asuransi untuk periode satu tahun kepada PT Aman sebesar Rp3.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2008, saat pembuatan jurnal penyesuaian adalah sebagai berikut.

Biaya asuransi Rp2.000.000
     Asuransi dibayar di muka Rp2.000.000

Penjelasan :
Pada tanggal 31 Desember 2008 asuransi yang sudah terpakai (biaya asuransi) saebesar Rp2.000.000 yaitu selama 8 bulan, dari bulan Mei sampai dengan bulan Desember. Perhitungannya adalah 8/12 x Rp3.000.000= Rp2.000.000

4. Utang biaya
Utang biaya adalah biaya-biaya yang telah diakui tetapi belum dicatat.
Contoh:
Perusahaan membayar upah buruh setiap tiga hari sekali. Tarif upah Rp50.000 per hari. Para buruh dibayar tiap hari Senin. Ternyata tanggal 31 Desember 2008 jatuh pada hari Minggu. Ini berarti sampai akhir periode akuntansi terdapat upah yang belum dibayar selama tiga hari = 3 x Rp50.000 = Rp150.000

Jurnal penyesuaian yang dicatat perusahaan adalah.
Beban gaji Rp150.000
     Utang gaji Rp150.000

5. Kerugian Piutang
Kerugian piutang adalah taksiran kerugian piutang yang timbul karena adanya piutang tak tertagih.
Contoh:
PT XYZ merelakan piutang Tuan B sebesar Rp200.000,00 karena usahanya bangkrut.

Jurnal penyesuaian yang dicatat PT XYZ pada tanggal 31 Desember 2008 adalah.
Cadangan kerugian piutang Rp200.000
     Piutang usaha Rp200.000

6. Penyusutan
Semua aktiva tetap (kecuali tanah) yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan dalam beroperasi, akan semakin menyusut nilainya bersamaan dengan berlalunya waktu.
Contoh :
Di daftar saldo, akun peralatan kantor memperlihatkan jumlah Rp2.000.000,00, diputuskan manajemen bahwa penyusutan 10% pertahun. Ini berarti penyusutan tiap tahun = 10% x Rp2.000.000 = Rp200.000

Jurnal penyesuaian pada tanggal 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut.
Beban penyusutan peralatan kantor Rp200.000
     Akumulasi penyusutan peralatan kantor Rp200.000

7. Biaya pemakaian perlengkapan
Biaya pemakaian perlengkapan adalah nilai sebagian dari harga beli perlengkapan yang telah digunakan selama periode akuntansi.
Contoh:
Perlengkapan di daftar saldo memperlihatkan jumlah Rp500.000, setelah dihitung secara fisik persedeiaan perlengkapan pada tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp300.000. Ini berarti perlengkapan yang telah terpakai untuk kegiatan perusahaan berjumlah Rp200.000 (Rp500.000 – Rp300.000 = Rp200.000)

Jurnal penyesuaian untuk mencatat biaya pemakaian perlengkapan tanggal 31 Desember 2008 adalah.
Beban perlengkapan Rp200.000
     Perlengkapan Rp200.000

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian (jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang)
2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
Yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
4. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak
Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
6. untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
7. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
8. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
Yang dimaksud dengan makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
3. penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Istilah Umum yang Digunakan Dalam Perpajakan

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS